PENGUMUMAN
Nomor: 001/ PPDes/ PGR/ 2021
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA PAGARAWAN
PERIODE 2021 S.D 2027
Panitia Pemilihan Desa (PPDes) Pagarawan membuka Pendaftaran Calon Kepala Desa Pagarawan Periode 2021 s.d 2027 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 s.d 12 Juli 2021;
- Pendaftaran dibuka pada:
- Hari Senin sampai Kamis pukul 09.00 s.d 14.00 WIB;
- Hari Jumat pukul 09.00 s.d 11.00 WIB ;
- Hari Sabtu pukul 09.00 s.d 13.00 WIB.
- Tempat pendaftaran di Sekretariat PPDes Pagarawan (Kantor Kepala Desa Pagarawan);
- Pendaftar/ Calon Kepala Desa melengkapi seluruh persyaratan administratif Pencalonan Kepala Desa, dibuat 2 (dua) rangkap asli dan fotocopy, dan dimasukkan dalam stofmap folio, dan diserahkan kepada PPDes Pagarawan;
- PPDes Pagarawan menyerahkan bukti terima berkas pencalonan kepada Calon Kepala Desa.
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
- Syarat Umum
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat dan bebas Narkoba; dan
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Syarat Administratif
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
- Surat Keterangan Bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), berisi:
- Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
- pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.
- Pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari pencalonan kepala desa setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan Desa.
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
- Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polres Bangka;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter RSUD Kab. Bangka;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir olehPejabat yang berwenang;
- Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar; dan
- Foto copy Ijazah terakhiryang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan naskah visi dan misi Calon Kepala Desa.